mengingatkan bahwa otoritas Arab Saudi melarang keras praktik haji tanpa procedur illegal.
Sementara itu, pihak berwenang Arab Saudi, Jumat 3 Mei 2024 yang lalu telah mengumumkan penerapan langkah-langkah baru untuk mengurangi jumlah
orang yang melakukan haji secara illegal, tanpa visa haji dan tanpa izin.
Direktorat Jenderal Keamanan Pubik Kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa peraturan baru untuk berhaji mengharuskan penduduk yag ingin memasuki Kota Mekkah, harus mendapatkan izin dari otoritas terkait.
BACA JUGA:7 Jenis Obat yang Wajib Dibawa Jemaah Haji
Dimana penerapan aturan baru tersebut telah berlaku sejak Sabtu 4 Mei 2024.
Langkah baru ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KSA mengendalikan aliran Jemaah ke tempat – tempat suci, untuk mengendalikan jumlah Jemaah dan melindungi keselamatan mereka selama musim haji berlangsung.
Terkait hal tersebut, seminggu yang lalu tepatnya Selasa 7 Mei 2024, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengingatkan,
ada resiko besar yang harus dihadapi bila ada masyarakat yang nekat melaksanakan ibadah haji tanpa mengantongi visa haji.
BACA JUGA:Waspada Suhu Panas Di Mekkah, Kemenag RI Sarankan Jemaah Lakukan Ini
Ia mengatakan, jemaah yang ketahuan menggunakan visa non haji, bakal dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun kedepan oleh pihak Kerajaan Arab Saudi.
“Ingat, resiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi,
jika sampai di deportasi, Jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun kedepan.
Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,"paparnya.
BACA JUGA:Intip Kesiapan Hotel, Bus, dan Katering Sambut Jemaah Haji Indonesia 2024 di Mekkah
Ia menambahkan bahwa dari kuota 241ribu yang diberikan KSA untuk Indonesia, 213.320 diantaranya diisi untuk jamaah haji regular, dan sisanya 27.680 untuk jamaah haji khusus.