BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Ungkap Sosok Berjasa Sehingga Presiden Kunjungi RSUD dr Sobirin
JCH Musi Rawas juga diwajibkan membawah dua tas yang telah disediakan oleh Kemenag.
Berat koper besar yang telah ditentukan oleh Kemenag maksimal beratnya 32 Kg. Sedangkan tas satu lagi maksimalnya 7 Kg.
Hanya koper yang sedang saja yang diperbolehkan dibawah sendiri oleh JCH ke bandara.
Sedangkan kalau yang koper besar itu akan dimasukan ke dalam bagasi pesawat.
BACA JUGA:Berawal dari Hobi Kini Anisa Warga Desa L Sidoharjo Musi Rawas Buka Usaha Kuliner
Kami juga melakukan penandaan koper, karena itu juga menjadi sangat penting yang ditekankan oleh panitia, setiap koper JCH nantinya harus ditandai seperti nama lengkap, nomor paspor, nomor kloter, embarkasi (PLM) nomor regu, dan nomor rombongan juga diberikan dengan tanda warana yang sudah di tetapkan.
Mengapa hal ini dilakukan karena hal ini untuk memastikan identifikasi yang tepat dan memudahkan proses distribusi koper JCH di embarkasi Palembang.
Selanjutnya JCH selalu kami ingatkan untuk tidak memasukan benda-benda terlarang kedalam koper besar maupun koper sedang maupun tas dokumen.
Seperti benda tajam, benda yang berbau tajam, benda yang mudah meledak, atau mudah terbakar, benda berisi cairan serta benda yang mengandung magnet, yang semuanya dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
BACA JUGA:PKK Kecamatan Lalan Muba Berhasil Olah Kelapa jadi Keripik dan Nata De Coco
Selain itu panitia sangat menekankan pentingnya mengikuti aturan seperti ini untuk keamanan bersama. (*)