Jelang subuh Kamis 18 Juli 2024 kedua pelaku bangun dan melihat korban masih tertidur di lantai kamar sel mereka.
Agung langsung membekap mulut Bondol pakai handul dan menggunakan tali untuk menjerat leher korban.
Sementara Emi membantu memegangi dan mengikat kaki Bondol agar tak melawan.
Meski sempat melakukan perlawanan, Bopndol kalah tenaga dan meninggal dunia karena kehabisan nafas.
BACA JUGA:Napi Asal Musi Rawas Hilang Nyawa dalam Lapas, Kalapas Jelaskan Kronologi dan Latar Belakang
Napi lain yang terbangun setelah mendengar suara rebut juga ada yang menyaksikan kejahatan 2 tersangka ini. Namun mereka memilih pura-pura tidur, takut jadi sasaran seniornya.
Guna memastikan Bondol sudah meninggal dunia, Agung dan Emi mengikat dan membawa korban ke kamar mandi sel.
Ternyata ada napi lain yang hendak ke kamar mandi, namun setelah dengar suara mencurigakan mereka mengurungkan niat itu.
Maka Harryo menegaskan, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, tewasnya korban bukanlah gantung diri, karena kamar mandi ruangannya tertutup rapat dan tidak ada celah untuk mengikat tali, juga ditemukan kejanggalan bekas jeratan di leher dan bekas ikatan di kaki korban bondol.
BACA JUGA:Bikin Resah Warga Muara Lakitan, 2 Pria ini Diamankan di Polres Musi Rawas
Saat ini, tali dan handuk sebagai alat untuk menghabisi korban sudah disita sebagai barang bukti di Polrestabes Palembang.
Akibat perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Agung dan Emi terancam hukuman mati.
Dengan adanya kasus ini, Kalapas Kelas I Palembang Veri Johannes mengatakan setiap hari personelnya kontrol keliling di area lapas Kelas IA Mata Merah.
“ Personel kami ada 8 orang untuk menjaga sekitar 1.600 warga binaan, dan tentu jumlahnya tidak sebanding dan bukan persoalan yang gampang, “ jelasnya.
BACA JUGA:Ini Wajah Begal Sadis yang Bikin Resah Warga Muratara, Incar Travel
Maka untuk proses hukum lebih lanjut napi Agung dan Emi diserahkan ke penyidik Polrestabes Palembang.(*)