KORANLINGGAUPOS.ID- Pertanyaan mengenai apakah gaji sebesar 2 juta per bulan dikenakan pajak sering kali muncul di kalangan pekerja dengan pendapatan rendah hingga menengah.
Namun, kita para kalangan pekerja yang gaji sebesar 2 juta per bulan banyak bertanya mengenai apakah gaji 2 juta per bulan di kenakan pajak?
Untuk menjawab pertanyaan mengenai gaji sebesar 2 juta per bulan dikenakan pajak ini, kita perlu memahami konsep Pajak Penghasilan (PPh) dan aturan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi PLN Pada Negara, Setor Pajak Capi Rp52,39 Triliun
BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat
Dasar Hukum Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pajak ini dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh individu atau badan dalam satu tahun pajak.
Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, upah, honorarium, dan bentuk penghasilan lainnya.
BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Salah satu komponen penting dalam menentukan apakah gaji dikenakan pajak adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yang ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah dari waktu ke waktu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP yang berlaku adalah sebagai berikut: