Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Senin 29 Jul 2024 - 12:16 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat

BACA JUGA:The Next Gayus Tambunan, Dua Oknum Pegawai Pajak Resmi Dipecat

- Untuk wajib pajak orang pribadi: Rp54.000.000 per tahun

- Tambahan untuk wajib pajak yang kawin: Rp4.500.000 per tahun

- Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 tanggungan): Rp4.500.000 per tahun per tanggungan

Perhitungan Pajak Penghasilan

BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online

BACA JUGA:Begini Cara Hitungnya THR-Bonus Yang Kena Pajak

Untuk mengetahui apakah gaji 2 juta rupiah per bulan dikenakan pajak, kita perlu menghitung total penghasilan dalam satu tahun dan membandingkannya dengan PTKP.

Berikut adalah perhitungannya:

- Gaji per bulan: Rp2.000.000

- Total gaji per tahun: Rp2.000.000 x 12 = Rp24.000.000

BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya

Dari perhitungan tersebut, terlihat bahwa total gaji per tahun adalah Rp24.000.000.

Angka ini masih di bawah batas PTKP sebesar Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

Kategori :