Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Senin 29 Jul 2024 - 12:16 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Status Keluarga dan PTKP

Perhitungan PTKP juga bisa berubah tergantung pada status keluarga wajib pajak.

BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:10 Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi

Berikut contoh perhitungannya untuk wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki dua anak:

- PTKP untuk wajib pajak pribadi: Rp54.000.000

- Tambahan PTKP untuk status kawin: Rp4.500.000

- Tambahan PTKP untuk dua anak: Rp4.500.000 x 2 = Rp9.000.000

BACA JUGA:Palembang Terapkan Tarif Pajak Minimum, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Resmi Harga Rokok Naik Tahun 2024, Rokok Elektrik Juga Dikenakan Pajak 10 Persen

- Total PTKP: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp9.000.000 = Rp67.500.000

Dalam kasus ini, batas PTKP meningkat menjadi Rp67.500.000 per tahun.

Jadi, dengan total penghasilan Rp24.000.000 per tahun, gaji tersebut tetap tidak akan terkena pajak karena masih di bawah PTKP yang berlaku.

Berdasarkan perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji sebesar 2 juta rupiah per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan karena total penghasilan per tahun (Rp24.000.000) masih di bawah batas PTKP yang ditetapkan (Rp54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi).

BACA JUGA:Jatuh Tempo Hari Libur Nasional Wajib Pajak Tidak Kena Denda

BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online

Kategori :