Status Keluarga dan PTKP
Perhitungan PTKP juga bisa berubah tergantung pada status keluarga wajib pajak.
BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
BACA JUGA:10 Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi
Berikut contoh perhitungannya untuk wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki dua anak:
- PTKP untuk wajib pajak pribadi: Rp54.000.000
- Tambahan PTKP untuk status kawin: Rp4.500.000
- Tambahan PTKP untuk dua anak: Rp4.500.000 x 2 = Rp9.000.000
BACA JUGA:Palembang Terapkan Tarif Pajak Minimum, Ini Pertimbangannya
BACA JUGA:Resmi Harga Rokok Naik Tahun 2024, Rokok Elektrik Juga Dikenakan Pajak 10 Persen
- Total PTKP: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp9.000.000 = Rp67.500.000
Dalam kasus ini, batas PTKP meningkat menjadi Rp67.500.000 per tahun.
Jadi, dengan total penghasilan Rp24.000.000 per tahun, gaji tersebut tetap tidak akan terkena pajak karena masih di bawah PTKP yang berlaku.
Berdasarkan perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji sebesar 2 juta rupiah per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan karena total penghasilan per tahun (Rp24.000.000) masih di bawah batas PTKP yang ditetapkan (Rp54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi).
BACA JUGA:Jatuh Tempo Hari Libur Nasional Wajib Pajak Tidak Kena Denda
BACA JUGA:Imbauan Bagi Wajib Pajak Cara Baru Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online