Ini Dia Cara Perpanjang SIM yang Sudah Mati Terbaru 2024 Serta Biaya dan Syaratnya

Selasa 10 Sep 2024 - 15:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Selain perpanjangan secara offline, Anda juga bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI: Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

BACA JUGA:Volume Kendaraan Di GT Tol Trans Jawa Saat Arus Balik Lebaran Sangat Padat, Cek Lokasinya Disini!

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya

2. Registrasi Akun: Daftarkan diri Anda dengan memasukkan nomor ponsel dan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

3. Buat dan Konfirmasi PIN: PIN ini akan digunakan untuk masuk ke aplikasi.

4. Lengkapi Profil: Isi profil dengan Nama, NIK, dan alamat email untuk mengaktifkan akun.

5. Aktivasi Akun: Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan ke alamat email Anda.

BACA JUGA:8 Pelanggaran Tilang ETLE Cek Kendaraan Jika Terkena, Segini Besaran Denda dan Hukumannya

BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024

6. Verifikasi e-KTP: Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto Liveness untuk memastikan keaslian identitas Anda.

7. Tes Kesehatan dan Psikologi: Lakukan tes kesehatan di errikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id untuk memastikan Anda layak mengemudi.

8. Pilih Opsi Perpanjangan SIM: Pada menu 'SIM', pilih submenu ‘Perpanjangan SIM’ dan unggah dokumen yang diperlukan.

9. Pilih SATPAS dan Metode Pembayaran: Pilih SATPAS penerbit SIM baru dan metode pembayaran yang diinginkan.

Kategori :