Ini Dia Cara Perpanjang SIM yang Sudah Mati Terbaru 2024 Serta Biaya dan Syaratnya

Selasa 10 Sep 2024 - 15:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Apakah Kendaraanmu Terkena Tilang Elektronik Buruan Cek, Begini 9 Cara Ceknya Secara Online

BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

10. Lakukan Pembayaran: Setelah pembayaran selesai, SIM baru akan dikirim ke alamat Anda dan juga tersedia dalam bentuk digital di aplikasi.

Biaya Perpanjangan SIM Mati 2024

Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang Anda miliki.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:

BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Tetapi Malas di Samsat? Berikut Cara Mudah bayar Pajak Kendaraan Motor di Indomaret

BACA JUGA:PENTING, Pemilik Plat Nomor Kendaraan Jenis Ini Bakal Dikenakan Denda serta Kurungan Penjara

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B I: Rp 80.000

- SIM B II: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

BACA JUGA:Apa Saja 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Terkena Pajak? Yuk Cek

BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Bayar Pajak Tahunan, Apa Saja?

- SIM C I: Rp 75.000

- SIM C II: Rp 75.000

Kategori :