Ini Dia Cara Perpanjang SIM yang Sudah Mati Terbaru 2024 Serta Biaya dan Syaratnya

Selasa 10 Sep 2024 - 15:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLIGGAUPOS.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara di Indonesia.

SIM tidak hanya berfungsi sebagai izin mengemudi, tetapi juga sebagai identitas resmi yang diakui secara hukum.

Namun, sering kali orang lupa memperpanjang SIM mereka, sehingga masa berlakunya habis.

BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024

BACA JUGA:SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan

Jika SIM sudah kadaluarsa, penting untuk mengetahui cara memperpanjangnya dan biaya terbaru yang berlaku di tahun 2024.

Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu

Masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Setelah lima tahun, SIM harus diperbarui agar tetap berlaku.

BACA JUGA:Keren! Calo Dibuat Ketar-ketir, dengan Peraturan Bikin SIM Diperketat Polisi Pakai Cara Ini

BACA JUGA:Yukk Ketahui, Apa Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa untuk Pengendara Sepeda Motor

Jika masa berlaku SIM habis dan tidak diperpanjang, maka SIM tersebut dianggap mati atau kadaluarsa.

Mengemudi dengan SIM yang sudah mati merupakan pelanggaran hukum, dan pengendara bisa dikenakan sanksi.

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Jika perpanjangan dilakukan setelah SIM mati, maka pemohon perlu mengajukan penerbitan SIM baru.

Kategori :