Ini Dia Cara Perpanjang SIM yang Sudah Mati Terbaru 2024 Serta Biaya dan Syaratnya

Selasa 10 Sep 2024 - 15:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D I: Rp 30.000

- SIM Internasional: Rp 225.000

BACA JUGA:Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan

BACA JUGA:Simak Rincian Gaji Ketua RT di 11 Daerah di Indonesia, Buruan Cek!

Selain biaya perpanjangan, Anda juga perlu membayar biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang bisa dilakukan secara online atau di tempat layanan SIM.

Memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis sangat penting untuk menghindari sanksi dan prosedur pembuatan SIM baru.

Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline di SATPAS atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

BACA JUGA:Ini Bocoran Harga iPhone 16 Jelang Rilis Malam Ini, Buruan Simak Daftarnya!

BACA JUGA:Hore Calo SIM Ga Bisa Bermain Lagi! Berikut 3 Cara Polisi Berantas Calo SIM

Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memahami prosedur serta biaya yang berlaku.

Dengan demikian, Anda bisa terus mengemudi dengan aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kategori :