Ini Dia Cara Perpanjang SIM yang Sudah Mati Terbaru 2024 Serta Biaya dan Syaratnya

Selasa 10 Sep 2024 - 15:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

3. Fotokopi SIM dan KTP: Dokumen ini diperlukan sebagai arsip dan bukti identitas.

4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter: Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa Anda masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudi.

BACA JUGA:Mulai Awal Bulan Juli, Akan Diterapkan Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024

Cara Perpanjang SIM Secara Offline

Jika Anda lebih suka mengurus perpanjangan SIM secara langsung, Anda bisa mendatangi SATPAS, gerai SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi SATPAS atau SIM Corner: Pilih lokasi terdekat untuk mengurus perpanjangan SIM.

BACA JUGA:Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap

BACA JUGA:Yukk Intip Seluk Beluk SIM C1 Diluncurkan untuk Moge

2. Isi Formulir Perpanjangan SIM: Setelah sampai di lokasi, Anda perlu mengisi formulir perpanjangan SIM yang tersedia di loket pendaftaran.

3. Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen yang diperlukan, seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.

4. Proses Pengambilan Foto dan Sidik Jari: Petugas akan mengambil foto dan melakukan pemindaian sidik jari untuk pembuatan SIM baru.

5. Ambil SIM Baru: Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima SIM baru dengan masa berlaku yang telah diperpanjang.

BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:10 Jenis Pelanggaran Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik dan Wajib Membayar Denda Buruan Cek!

Kategori :