Ini Dia Cara Perpanjang SIM yang Sudah Mati Terbaru 2024 Serta Biaya dan Syaratnya

Selasa 10 Sep 2024 - 15:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap

BACA JUGA:Mulai Awal Bulan Juli, Akan Diterapkan Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Namun, ada kalanya kepolisian memberikan dispensasi untuk perpanjangan SIM yang telah kadaluarsa.

Dispensasi ini biasanya diberikan apabila perpanjangan SIM bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur nasional.

Jika SIM mati karena kelalaian diri sendiri atau lupa untuk memperpanjang, maka wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek masa berlaku SIM dan segera memperpanjangnya sebelum habis.

BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024

BACA JUGA:Syarat Wajib Pemilihan Kepala Desa Terbaru 2024, Harus Memenuhi 12 Kriteria Khusus Ini, Simak Aturannya!

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Mati 2024

Sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Berikut ini adalah syarat dan cara memperpanjang SIM yang sudah mati.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Mati

BACA JUGA:Yukk Ketahui, Apa Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa untuk Pengendara Sepeda Motor

BACA JUGA:Keren! Calo Dibuat Ketar-ketir, dengan Peraturan Bikin SIM Diperketat Polisi Pakai Cara Ini

1. SIM Asli: SIM yang sudah mati harus dibawa sebagai bukti bahwa Anda adalah pemegang SIM tersebut.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli: KTP yang masih berlaku diperlukan untuk verifikasi identitas.

Kategori :