BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Jokowi Hapus, Buruan Cek Iuran per 17 September 2024

Selasa 17 Sep 2024 - 12:11 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan mulai Juli 2025 dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem BPJS Kesehatan baru ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya digunakan.

Perubahan sistem BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Begini 6 Caranya Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online 2024

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Masih Tinggi, Ini Langkah Pemkot Lubuk Linggau

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan diseragamkan menjadi satu tarif, meskipun implementasinya dilakukan secara bertahap.

Penetapan iuran dan manfaat ini akan mulai diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2025, sesuai Pasal 103B Ayat (8) dalam Perpres 59/2024.

Skema Iuran Saat Ini

Selama masa transisi, skema iuran yang berlaku masih mengikuti aturan lama, yaitu Perpres 63 Tahun 2022, yang membagi peserta BPJS Kesehatan ke dalam beberapa kategori:

BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal

BACA JUGA:Begini 6 Caranya Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online 2024

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iurannya dibayar oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan

Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.

Kategori :