BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Jokowi Hapus, Buruan Cek Iuran per 17 September 2024

Selasa 17 Sep 2024 - 12:11 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarganya

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Masih Tinggi, Ini Langkah Pemkot Lubuk Linggau

BACA JUGA:243.683 Warga Lubuk Linggau Sudah Tercover BPJS

Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a, dibayar oleh pemerintah.

Denda dan Ketentuan Keterlambatan

- Iuran harus dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulan.

- Denda keterlambatan berlaku apabila peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam 45 hari setelah aktivasi kembali, sebesar 5 persen dari biaya awal pelayanan dikalikan jumlah bulan tertunggak.

BACA JUGA:Segera Dihapus! BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 , Buruan Cek Iuran per 6 September 2024

BACA JUGA:Begini Cara Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Buruan Cek 3 Syaratnya!

Batas maksimal denda adalah Rp 30 juta, dan untuk PPU, denda ditanggung pemberi kerja.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap mampu meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan optimal bagi seluruh masyarakat, sekaligus menarik lebih banyak peserta BPJS Kesehatan di masa mendatang.

Kategori :