KORANLINGGAUPOS.ID- Pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik tahunan maupun lima tahunan, merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia.
Proses pembayaran i pajak kendaraan bermotor ini memerlukan beberapa dokumen sebagai syarat administratif.
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, pemilik kendaraan harus membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, sedangkan untuk pembayaran lima tahunan, diperlukan tambahan berupa BPKB asli dan fotokopi.
Apakah SIM Bisa Menggantikan KTP?
BACA JUGA:Setiap Tahun Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Uangnya Lari ke Mana Ya?
BACA JUGA:Selamat Tinggal Calo! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret, Begini Syarat dan Caranya
Dalam situasi tertentu, muncul pertanyaan apakah KTP dapat digantikan oleh Surat Izin Mengemudi (SIM) jika nama dan alamat pada SIM sesuai dengan yang ada di KTP.
Namun, Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian, menegaskan bahwa KTP tidak bisa digantikan oleh SIM untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kompol Ris mengutip Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2015 tentang sistem penyelenggaraan Samsat, yang mengatur bahwa registrasi dan pengesahan kendaraan bermotor harus melampirkan identitas diri pemilik yang sah, yaitu KTP, bukan SIM.
Aturan Hukum yang Menegaskan Kewajiban KTP
BACA JUGA:Pajak Motor Mati Bertahun-tahun, Jangan Tak Bayar Lakukan Langkah Mengaktikan Kembali
Selain Perpres No. 5 Tahun 2015, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 juga menguatkan bahwa KTP adalah syarat mutlak untuk pembayaran pajak kendaraan.
Pada Pasal 10 Ayat 6, dijelaskan bahwa bukti identitas untuk kepemilikan kendaraan perseorangan harus berupa KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau izin tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia.
Pada Pasal 61 Ayat 2 Perpol No. 7 Tahun 2021, dinyatakan bahwa pengesahan STNK manual membutuhkan dokumen berupa: