Bayar Denda Tilang Melalui Mobile Banking dan ATM Cepat Mudah dan Gampang

Minggu 29 Dec 2024 - 10:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Perlu diketahui, untuk pembayaran saksi denda tilang diberikan batas waktu maksimal 15 hari dari tanggal saat membuat pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Penipu yang Mengaku Polisi Modus Kirim APK Surat Tilang itu Segera Disidang

BACA JUGA:Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak, Mudik Lebaran 2024 Paling Banyak Pelanggaran

Berikut ada beberapa cara melakukan pembayaran sanksi denda tilang melalui BRI.

Bayar Sanksi Denda Tilang Melalui BRI

1. Bayar tilang ke ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI

- Kemudian masukan PIN Anda

BACA JUGA:STNK Terancam Diblokir karena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Lebih Mahal Mana Pembayaran Denda E-Tilang Online VS Offline? Simak Disini

- Pilih menu Transaksi Lain

- Lalu Pembayaran

- Tekan lagi Lainnya

- Kemudian BRIVA

BACA JUGA:Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE Saat Mudik Lebaran? Berikut Cara Mengurusnya

BACA JUGA:8 Pelanggaran Tilang ETLE Cek Kendaraan Jika Terkena, Segini Besaran Denda dan Hukumannya

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, harus detil pembayaran dan sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

Kategori :