1951 Rp 6.847 untuk kapal laut, dengan 9.502 jemaah.
1952 Rp 16.691 untuk pesawat dan Rp 7.500 untuk kapal laut.
BACA JUGA:Simak Syarat dan Mekanisme Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2024
1953 Rp 13.300 untuk pesawat dan Rp 7.300 untuk kapal laut.
1954 Rp 23.304 untuk pesawat dan Rp 8.000 untuk kapal laut.
Pada 1975, transportasi kapal laut secara resmi dihentikan dan seluruh jemaah haji diberangkatkan menggunakan pesawat udara.
Hal ini menjadi sebuah tonggak sejarah dalam upaya pemerintah untuk memberikan kenyamanan lebih kepada para jemaah.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Dimulai, CAT dan Wawancara 17 Desember 2024
Peningkatan fasilitas, baik di dalam negeri maupun di Tanah Suci, telah membawa ibadah haji di Indonesia ke level yang lebih baik.
Transportasi udara yang lebih modern, serta sistem manajemen haji yang lebih terorganisir, menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas ibadah haji yang dilakukan oleh jemaah Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan sistem pembayaran ONH yang lebih mudah melalui berbagai bank dan lembaga keuangan, sehingga memungkinkan lebih banyak umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji.