Salah satu bentuk penyimpangan adalah pembayaran penghasilan tetap aparat desa dan perangkat desa yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah dan Kades Bakal Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Dana BOS dan BLT
Selain itu, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat juga tidak sesuai.
Pada tahun 2020, sebanyak 136 penerima BLT tidak menerima haknya dengan benar, sementara pada tahun 2021, jumlahnya mencapai 60 orang.
Pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Lubuklinggau selama 20 hari kedepan sejak 8 Januari 2025 sampai dengan 27 Januari 2025.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum Rumah Tahfidz Divonis Ringan
Ia juga berharap dengan dilakukan penahanan ini Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau bisa melanjutkan proses terhadap tersangka dan beberapa saksi yang belum selesai dimintai keterangan.