Korupsi Dana Desa Oknum Kades Lubuk Mas Muratara Ditahan, Kajari : Sejak Awal Dia Tidak Kooperatif

Rabu 08 Jan 2025 - 20:49 WIB
Reporter : MUKMIN HIDAYAT
Editor : SULIS

Salah satu bentuk penyimpangan adalah pembayaran penghasilan tetap aparat desa dan perangkat desa yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya. 

BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Peringati Hakordia 2024, Kajari: Bersatu Mengeksekusi Semua Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah dan Kades Bakal Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Dana BOS dan BLT

Selain itu, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat juga tidak sesuai. 

Pada tahun 2020, sebanyak 136 penerima BLT tidak menerima haknya dengan benar, sementara pada tahun 2021, jumlahnya mencapai 60 orang.

Pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsider:  Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Lubuklinggau selama 20 hari kedepan sejak 8 Januari 2025 sampai dengan 27 Januari 2025.

BACA JUGA:Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Rupit Tidak Ajukan Eksepsi

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum Rumah Tahfidz Divonis Ringan

Ia juga berharap dengan dilakukan penahanan ini Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau bisa melanjutkan proses terhadap tersangka dan beberapa saksi yang belum selesai dimintai keterangan.

Kategori :