Pengusaha Tidak Bayar THR Dijatuhi Sanksi Administratif, Ini Ketentuannya

Minggu 16 Mar 2025 - 21:20 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

(satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

5. Bagi Pekerja/Buruh yang Upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka Upah 1

(satu) bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum

Hari Raya Keagamaan.

BACA JUGA:Pencairan THR THR pensiunan PNS, TNI dan Polri 10 - 20 Maret 2025, Ini Rincian Komponennya

BACA JUGA:Pencairan THR 2025 bagi ASN, Hingga Nonstruktural Bisa Puluhan Juta, Ini Rincian Per Kategori

6. Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian

Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar

dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 diatas, maka THR Keagamaan yang

dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan

Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Menurutnya surat edaran Wali Kota Lubuk Linggau tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/111/2025 Tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri

Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

Kategori :