(satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
5. Bagi Pekerja/Buruh yang Upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka Upah 1
(satu) bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum
Hari Raya Keagamaan.
BACA JUGA:Pencairan THR THR pensiunan PNS, TNI dan Polri 10 - 20 Maret 2025, Ini Rincian Komponennya
BACA JUGA:Pencairan THR 2025 bagi ASN, Hingga Nonstruktural Bisa Puluhan Juta, Ini Rincian Per Kategori
6. Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar
dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 diatas, maka THR Keagamaan yang
dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.
7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Menurutnya surat edaran Wali Kota Lubuk Linggau tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/111/2025 Tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.