Gara-gara SKTM Kadaluwarsa Usulan Kepesertaan BPJS Kesehatan Ditolak, Kepala Dinkes Lubuklinggau Beri Penjelas

Kamis 01 Feb 2024 - 21:03 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Hal ini, kata Muhammad Arira Fitra, dapat dilihat dari masyarakat yang mencoba untuk mendapatkan akses Jaminan/Pelayanan Kesehatan namun menghadapi penolakan dengan dalih pelayanan jaminan kesehatan yang hanya diperuntukkan oleh warga prioritas dan penolakan dengan alasan salah satu persyaratan seperti SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dianggap sudah kadaluwarsa. 

“Untuk itu kami menilai bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau telah diskriminasi atau tebang pilih dalam memberikan Jaminan Layanan Kesehatan masyarakat Kota Lubuklinggau,” terang Muhammad Arira Fitra dalam orasinya.

BACA JUGA:Oknum Polisi Muratara yang Tabrak Pelajar Akhirnya Damai

"Maka dari itu, kami Posko Orange Partai Buruh dan Suara Muda Kelas Pekerja Kota Lubuklinggau akan mengkritisi dan menuntut pihak Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau dengan tuntutan yakni copot Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Drs.Erwin Armeidi, M.Si karena telah gagal dalam memastikan terselenggaranya Jaminan Pelayanan Kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau,” kata Muhammad Arira Fitra. 

“Pihak Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau harus bertindak adil dalam menjalankan tugas pemenuhan hak dasar atas kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau,” ungkapnya.

Muhammad Arira Fitra mendesak pihak Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau untuk segera memproses dan bertanggung jawab kepada seluruh data jaminan kesehatan masyarakat Kota Lubuklinggau yang bermasalah. 

Ia juga meminta,  segera hentikan belanja ASN yang berlebihan menggunakan anggaran kesehatan Kota Lubuklinggau dan jangan jadikan hutang pihak Dinas Kesehatan sebagai alasan menghalangi masyarakat untuk mendapatkan Hak Pelayanan Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Oknum Wong Lubuklinggau 3 Kali Begal Sadis, Rampas Ratusan Juta Uang Nasabah Bank

Setelah sekitar satu jam berorasi di depan Dinas Kesehatan,  perwakilan massa lakukan mediasi dengan pihak Dinkes Kota Lubuklinggau untuk menanggapi tuntutan massa.

Kepala Dinkes Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi yang langsung datang menemui massa menjelaskan sejak tahun 2021 Kota Lubuklinggau sudah Universal Health Coverage (UHC), artinya hampir seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau sudah dijamin kesehatannya. 

"Tapi kami tahu betul bahwa ada yang masih belum. Mungkin karena pertama kelahiran, pindah penduduk ataupun juga yang sebelumnya mandiri kemudian tidak aktif seperti itu. Itu yang terjadi," kata Erwin saat menemui massa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau.

Kemudian, Erwin menjelaskan, tahun 2024 ini selama bulan Januari, Dinkes sudah mengikutsertakan sebanyak 10.312 jiwa peserta BPJS di Kota Lubuklinggau dari kuota 12.680 jiwa. 

BACA JUGA:Kronologi Oknum Pengacara Tipu Ibu Rumah Tangga Hingga Ratusan Juta, Uangnya Dipakai Beli Mobil dan Tanah

"Jadi ada kuota 2.180 jiwa. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Lubuklingau yang belum memiliki BPJS kami persilahkan untuk diusulkan ke Dinkes. Karena kita punya kuota 2.180 jiwa untuk dibackup sebagai Peserta KIS PBI," paparnya.

Lalu tambah Erwin, sejak bulan September 2023 ada program Berkat (berobat dengan KTP) yang diluncurkan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan. 

"Artinya, dengan program Berkat setiap masyarakat Kota Lubuklinggau yang sudah di rumah sakit artinya ke rumah sakit berobat harus opname, harus operasi segala macam, itu bisa langsung kita ajukan untuk diaktifkan BPJS Kesehatannya 3x24 jam," tambah Erwin. 

Kategori :