LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Massa dari Posko Orange Partai Buruh dan Suara Muda Kelas Pekerja Lubuklinggau demo di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuklinggau, Rabu 31 Januari 2024.
Sekitar pukul 11.00 WIB massa datang ke Kantor Dinkes Kota Lubuklinggau Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.
Mereka datang berjalan kaki diiringi tiga mobil pick up, dan puluhan motor.
Saat orasi di depan Kantor Dinkes Lubuklinggau, massa yang didominasi oleh ibu-ibu dan para gadis, datang meenggunakan alat peraga spanduk, dengan berbagai tulisan. Seperti ‘Wujudkan lapangan pekerjaan untuk kaum muda Lubuklinggau’. Spanduk lain bertuliskan ‘Berikan ruang demokrasi seluas-luasnya untuk rakyat dan pemerintah Kota Lubuklinggau’.
Kepala Dinkes Lubuklinggau Erwin Armeidi memberikan jawaban kepada massa Posko Orange lakukan demo di depan Dinkes Lubuklinggau, Rabu 31 Januari 2024.--
BACA JUGA:Dua Pengedar Asal Tuah Negeri Musi Rawas Ditangkap
Selain itu ada juga tulisan ‘Berikan tempat yang layak untuk kaum muda’.
Selain itu, pada bentangan spanduk lainnya, massa ini membawa tulisan ‘Orang miskin dilarang masuk rumah sakit’, ‘Semua orang berhak sehat berikan jaminan kesehatan masyarakat Kota Lubuklinggau sekarang juga’, ‘ hak kita sebagai jaminan kesehatan.’
Mereka juga membawa patung tikus besar yang membawa spanduk berisikan tulisan "Anggaran Kesehatan Rp 138 Miliar."
Koordinator Aksi Muhammad Arira Fitra menjelaskan, mewakili Posko Orange Partai Buruh dan Suara Muda Kelas Pekerja Kata Lubuklinggau (SMKP-LLG) menggelar program ‘Rakyat Berhak Sehat (Rehat)’ dalam rangka untuk berkerja sama dengan pihak pemerintah agar dapat memeriksa dan memastikan akses layanan jaminan kesehatan masyarakat Kota Lubuklinggau dapat dirasakan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Hadirkan Mantan Ketua KONI Sumsel
“Pada program tersebut kami mensosialisasikan dan mendata masyarakat yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Gratis atau KIS-PBI. Dari program Rehat tersebut kami menghimpun data kurang lebih 500 KK yang tidak memiliki KIS/Non-Aktif karena bermasalah. Alhamdulilah sudah sekitar 250 KK yang KIS PBI-nya sudah aktif. Tersisa 250 KK yang masih terus diajukan melalui beberapa termin dan sejauh ini sudah sampai termin ke tiga serta data masyarakat yang belum memiliki BPJS atau BPJS-nya bermasalah masih terus kami himpun,” terangnya.
“Namun dalam proses perjalanannya, setelah melakukan penghimpunan kelengkapan berkas, kami bersama masyarakat Kota Lubuklinggau sebagai Pengusul Program Jaminan Kesehatan/KIS Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah mengalami banyak hambatan bahkan sampai pada penolakan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau,” jelasnya.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Hadirkan Mantan Ketua KONI Sumsel
Menurut kami, kata Muhammad Arira Fitra, penolakan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau adalah salah satu bentuk penghinaan terhadap konstitusi/Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam pasal 28 H ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan Negara wajib untuk menyediakannya.