BACA JUGA:150 Honorer RS DR Sobirin Adakan Aksi Penandatangan Penolakan, Pagi ini Tolak Penghentian Pelayanan
“Kebetulan saya pernah jadi Direktur RS. Kalau menurut saya yang dilakukan Bupati
Bukan pemindahan RS, tapi membuat rumah sakit baru yang diberi nama baru. Tentu hal ini sesuai tata aturan, harus ada rumah sakit di daerah setempat. Pemda harus punya RS di daerahnya,” jelas Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sumsel (RALAT, sebelumnya tertulis sebagai Ketua IDI Provinsi Sumsel. Ternyata beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua IDI Sumsel) saat dibincangi Linggau Pos Sabtu 4 November 2023.
Namun lanjutnya, yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan aset dan fasilitas di RS Dr Sobirin ?
“Kalau dikembalikan ke Pemprov apa aset gedung beserta fasilitasnya? Atau hanya gedung atau hanya nama? Ini kan harus jelas,” saran Prof. Yuwono.
BACA JUGA:Penghentian Layanan RSUD Dr Sobirin, Mantan Direktur dan Pejabat Pemkot Lubuklinggau Angkat Bicara
BACA JUGA:Soal Penyetopan Operasional RSUD Dr Sobirin, Dewan : Keputusan Bupati Salah
Sebagai dokter, jelas Yuwono, mestinya secara fungsional tinggal pindahkan saja.
“Maka nggak perlu rubah nama. Nanti pas re-akreditasi baru ganti nama. Ribet kalau mau diganti nama dulu. Bagaimana fasilitasnya di sana, bagaimana akreditasinya karena mau tidak mau harus dinilai ulang semua. Kalau perkara dokter atau SDM mungkin tidak terlalu ribet. Masalahnya fasilitasnya sama atau nggak Ruang OP ada 5 sama, ICU sama apa nggak,” tegasnya.
Atau yang paling efektif, tegasnya, RS dr Sobirin jangan setop atau dipindahkan pelayanannya.
“Saran saya pelayanan di RS Dr Sobirin tetap, dan pelayanan di RS Pangeran Amin tetap dibuka. Soal dokter nanti dokter di RS Sobirin bisa diwajibkan praktek di RS yang ada di Beliti. Bahkan SDM yang senior bisa diperbantukan di sana. Lalu urus dulu akreditasi, baru pindah. Kan bermanfaat juga, Mura jadi punya dua RS,” sarannya.
BACA JUGA:RSUD DR Sobirin Tutup Permanen, Simak Penjelasan Pihak BPJS Kesehatan
BACA JUGA:RSUD DR Sobirin Setop Layani Pasien, SK Bupati Bikin Honorer Resah. Ini Jawaban Pemkab Musi Rawas
Karena menurutnya, pemindahan RS tidak segampang pindah rumah yang hanya memindahkan barang.
“Ini kan bukan pindah rumah. Semua harus difikirkan. Kalaupun bisa ya ribet. Bagaimana tenaga dokter, belum lagi soal akreditasi dan fungsi RS. Nggak mudah loh. Kompromi saja butuh waktu lama. Apalagi ini memindahkan RS. Jangan grasa grusu atau terburu-buru lah,” tegasnya.(rfm)