LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Ada satu kesatuan perangkat hukum dan perundang-undangan yang tidak boleh diambil berdasarkan sifat dan kepentingan para pihak tentang pengamanan objek fidusia.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau Nurusulhi Nawawi saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 26 Maret 2024.
“Kendaraan dalam masa kredit itu dalam bahasa hukumnya adalah objek fidusia,” jelas pria yang akrab dipanggil Nun itu.
Mengenai Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.
Di dalam prasa UU tersebut menyebutkan bahwa diberikan hak eksekutorial atau eksekusi untuk melakukan penarikan unit kendaraan.
Namun, lanjut Nun, ada turunannya dari UU Nomor 42 tahun 1999 tadi mensaratkan kepada debitur dan kreditur dalam masa waktu 30 hari setelah perjanjian ditandatangani oleh para pihak wajib didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM dan atau boleh dilakukan di Kanwil Kemenhum HAM tidak harus ke kantor pusat lagi di Provinsi maka terbitlah sertifikat fidusia atas dasar memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang melakukanperikatan perjanjian. Negara yang memberikan perlindungan hukum.
Kemudian ada turunannya lagi di dalam Peraturan Menteri Keuangan di dalam OJK. Bahwa pengamanan objek fidusia termasuk di dalamnya ada Putusan Mahkama Konstitusi (MK).
Ada seorang komsumen di Jawa mengajukan gugatan ke MK dan MK mengabulkan bahwa eksekutorial tadi bisa dikesampingkan apabila pihak konsumen tadi meminta rasa keadilan diberikan sebagai pihak yang masih mempunyai nilai aset yang bisa dibagi pada kendaraan yang gagal kredit.
BACA JUGA:Dapat Ancaman dari Debt Collector karena Tunggakan? Lakukan 3 Cara ini Melaporkannya
Maka tidak serta marta dirampas tanpa ceritanya lagi.
“Coba bayangkan kalau orang kredit kendaraan baik mobil atau pun motor misalnya tinggal 2 bulan lagi lunas, namun karena susuatu hal sehingga tidak bisa bayar sehingga menunggak. Kewajiban tinggal sedikit lagi tiba-tiba kendaraan dirampas tanpa berpedoman bagaimana hak lesing tinggal 3 bulan dan bagaimana pengembalian terhadap unit kendaraan yang disita atau pun dilelang, misalnya. Maka ada batasan atau aturan collectability, collec 1, collec 2, collec 3, collec 4 dan collec 5. Ada batasan wanprestasi. Tidak serta merte collectibility dilanggar bisa ditarik, tidak seperti itu. Karena satu bulan nunggak belum melampaui 2 bulan, collec 2 satu bulan sudah terlampaui dan masuk 2 bulan dan hingga yang paling parah collectibility 5 tidak ada komunikasi. Setelah collectability 5 baru menyatakan kredit itu macet,” jelasnya.
Hal itu diatur dalam aturan BI jadi tidak semaunya leasing saja. Dan pihak leasing juga tidak mencantumkan pada collectibility berapa 1, 2 atau 3, atau 5 baru dilakukan pengaman objek fidusia.
Karena itu akan mempengaruhi eksekusi konsumen kalau dicantumkan.
BACA JUGA:Fenomena Pinjol Vs Debt Collector di Para Pencari Tuhan Jilid 17 Pada Ramadan 2024