Meski Kredit Macet Tak Boleh Ada Perampasan, Begini Penjelasan BPSK Lubuklinggau

Selasa 26 Mar 2024 - 21:45 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : SULIS

“Kejam ini kalau satu bulan nunggak langsung dilakukan eksekusi.  Ketentuan tersebut tidak diatur dalam perjanjian kredit yang semetinya diatur dalam perjanjian kredit. Kalau dicantumkan konsumen akan menyadari kalau aku pakai lembaga pembiayaan ini kalau satu bulan nunggak dilakukan pengamanan objek fidusia. Jadi yang benar itu pengamanan bukan penarikan. Gunanya pengamanan agar konsumen masih punya hak. Jangan setelah ditarik tidak ada cerita,” paparnya. 

Ada juga kententuan yang mengatur penarikan objek fidusia ada di OJK. Bahwa pelaku penarikan objek penarikan fidusia wajib bekerjasama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum. 

“Jadi tidak boleh collector internal leasing tapi oleh pihak ketiga yang berbadan hukum yang mana mereka sudah mendedikasikan dirinya sudah mengikuti tata cara penarikan objek fidusia. Tidak boleh preman, tidak boleh menggunakan aplikasi mata elang karena aplikasi mata elang belum tentu berafiliasi dengan leasing yang memiliki objek fidusia,” sarannya. 

Sekarang inikan, kata Nun, ada aplikasi mata elang. Apapun kepentingan leasing pada suatu perjanjian yang konsumennya nunggak pembayar akan ditindaklanji Mata Elang.

BACA JUGA:Diduga Nunggak Cicilan Mobil, Oknum Polisi Tembak Debt Collector

Jadi ketika ada kendaraan yang nunggak pembayaran melintas di wilayah mereka maka akan dieksekusi. 

“Ketika berhasil menyita kendaraan yang nunggak, mereka ini dibayar oleh leasing,” jelas Nun.

Seharusnya ketika akan dilakukan pengamanan objek fidusia, kata dia, dan terjadi perlawanan maka pihak debt collector harus minta pendampingan pihak kepolisian. 

Apalagi kalau yang akan diamankan milik anggota Polisi. Artinya mereka minta pendampingan dengan Propam.  

BACA JUGA:Debt Collector Gadungan Beli Data Nasabah se-Indonesia Via Aplikasi

“Maka dari ituah seharusnya pihak leasing bekerjasama dengan pihak debt collector yang berbadan hukum dan yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengamanan objek fidusia. Jika terjadi perlawanan dari konsumen maka penyelesaianya lewat pengadilan. Rujukannya pengadilan. Tidak bisa dipaksakan ditarik. Rujukan regulasinya sudah ada tapi prakteknya di lapangan tidak dilakukan,” ungkapnya. 

“Seperti kejadian di Palembang terjadi perlawanan dari konsumen yang merupakan oknum anggota Polisi. Kalau mereka sudah mengetahui harusnya minta pendampingan Propam. Atau mereka menggunakan jasa Mata Elang yang memang berbadan hukum,” sarannya.(*)

Kategori :