Difasilitasi Disdik Bunga Sekolah Kesetaraan Paket B

JJ Yudistira, Kabid SMP Disdik Kabupaten Musi Rawas-Foto : tangkap layar-

Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan Tersangka Tumin dalam satu ruangan. Namun, sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka, Tumin melakukan persetubuhan dan korban terbangun.

Hanya saja saat itu korban tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka Tumin. Setelah melakukan aksi bejat, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban.

Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.

Tersangka Yuni mengancam korban apabila tidak mau akan dikeluarkan dari grup jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya.

BACA JUGA:Remaja Nyaris Rudapaksa Gadis SMP di Bukit Cogong Musi Rawas

BACA JUGA:Jahat Banget, Ayah di Lubuklinggau 11 Kali Rudapaksa Anak Kandung

Persetubuhan terhadap korban ini berulang kali terjadi dilakukan tersangka Tumin pada bulan November 2023.

Persetubuhan tersebut juga dilakukan tersangka, Bambang serta korban juga sempat dipaksa Yuni, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.

Namun, kejadian tersebut diketahui oleh, A (35), sebagai pelapor, dikarenakan adik korban, Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban

Lalu, ibu korban menceritakannya kepada saksi A, dan setelah ditanya oleh saksi A korban menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023, di rumah tersangka Tumin.

BACA JUGA:Kasus Menonjol di Musi Rawas, Oknum ASN Rudapaksa Hingga Pembunuhan

BACA JUGA:Pacar Enggan Menikah, Malah Dirudapaksa Kejadian di Lubuklinggau

Kemudian saksi A melaporkan kejadian dialami korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B- 114/ V/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 08 Mei 2024.

Selain para tersangka, anggota mengamankan barang bukti satu helai baju tidur korban. Lalu satu helai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang.

Kasat Reskrim menambahkan, untuk tersangka Tumin dan Bambang, keduanya dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan