Difasilitasi Disdik Bunga Sekolah Kesetaraan Paket B

JJ Yudistira, Kabid SMP Disdik Kabupaten Musi Rawas-Foto : tangkap layar-

"Anak tersebut (Bunga) bisa langsung ikut ujian paket tahun depan 2025 karena anak itu sudah sekolah berhenti di awal tahun saat naik kelas 9 (kelas 3 SMP)," jelasnya.

Untuk mendaftar sekolah kesetaraan paket B pihak Disdik Kabupaten Musi Rawas meminta dokumen yang diperlukan diantaranya rapot saat kelas 8. "Anak itu belum ada raport kelas 9 karena sudah berhenti di awal tahun. Maka kita minta raport kelas 8 untuk daftar ke sekolah kesetaraan paket B," paparnya.

BACA JUGA:Kasus Sekeluarga Juragan Kuda Lumping Berbuat Asusila, Fakta Baru Latar Belakang Korban Diungkap DPPA Mura

BACA JUGA:Dari Januari Hingga Mei 2024 UPT PPA Musi Rawas Mencatat Ada 18 Kasus Kekerasan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Musi Rawas, terus mengawal kasus 'korban kuda lumping'

Kepala DPPPA Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak melalui Kepala UPTD PPA, Joni Candra mengatakan untuk pendampingan konseling terhadap bunga sudah dilakukan. 

Konsultasi psikolog dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin Pangeran Muhammad Amin (PMA) di Kecamatan Muara Beliti. 

Saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Nanti pada saat akan sidang kita diundang. "Kita akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," jelasnya. 

BACA JUGA:DPPPA Musi Rawas Laksanakan 5 Arahan Presiden RI

BACA JUGA:Siswi SMP di Muratara jadi Korban Pelecehan, Begini Penjelasan Polisi

Sebagaimana diketahui berita sebelumnya, anak bawah umur di Kabupaten Musi Rawas jadi korban asusila oleh sekeluarga pemilik kuda lumping. 

Korban diketahui inisial Bunga (14) merupakan pelajar kelas IX SMP di Musi Rawas. Akibatnya, kini korban trauma dan melaporkan kejadian ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Rawas.

Tersangkanya yakni Tumin (67) sudah meninggal di dalam Lapas Lubuklinggau.

Tumin  pemilik Kuda Lumping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas yang dibantu istrinya Tugirawarti alias Wati (38) bersama kedua anaknya Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20).

Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan