Difasilitasi Disdik Bunga Sekolah Kesetaraan Paket B

JJ Yudistira, Kabid SMP Disdik Kabupaten Musi Rawas-Foto : tangkap layar-

Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

BACA JUGA:Rudapaksa Siswi SMP di Lubuklinggau

Sedangkan tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016. Tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan