UKPBJ Kota Lubuk Linggau Dorong OPD Belanja Melalui E-Katalog
Kabag UKPBJ Setda Kota Lubuk Linggau, Ibrahim.-Foto: Muhammad Yasin-koranlinggaupos.id
Namun demikian leptop PKDN 40 persen spesifikasi menengah ke bawah.
Kalau spesifikasi menengah ke atas produk dalam Negeri belum mampu.
Maka dari itu pengadaan laptop untuk keperluan spesifikasi tinggi diperbolehkan lebih dari 40 persen, disesuaikan dengan kebutuhan.
"Harap maklum kalu memang tidak ada," ungkapannya.
BACA JUGA:Pemkot Rencanakan Akan Merenovasi Pasar Bukit Sulap Begini Konsepnya
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Minta PT Telkom Backup Daerah Blank Spot
Dijelaskannya, pengadaan barang dan jasa Pemerintah melalui e-katalog diatur berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Keputusan LKPP nomor 177 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Surat kepala LKPP nomor 16578/KA/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 perihal percepatan penyelenggaraan katalog elektronik lokal dan pemantauan toko daring.