Ungkapan Hati Pelaku Pembunuhan di Musi Rawas, Jangan Sampai Anak Menantu Saya Pisah

Tersangka Masuri alias Ri (54) saat dihadirkan dalam pres rilis di Mapolres Mura Selasa 26 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:Ini Penyebab Rasulullah Melarang Kita Meniup Makanan dan Minuman Panas

Setelah itu saya tidak ingat lagi, hanya yang saya ingat ada perempuan yang teriak saya langsung lari pulang ke rumah  dan tidak mengetahui bahwa korban meninggal atau tidak,” aku Masuri.

Usai pulang ke rumah ia langsung  pergi lagi menggunakan motor, untuk menyelamatkan diri  untuk menenangkan pikiran takut ada kejadian balasan.

“Begitu juga istri saya juga diamankan,” kata Masuri.

Awalnya, kata Masuri, ia pergi ke Megang Sakti, lalu langsung ke Curup dan sempat tidur di bundaran simpang  Nangka. Sehingga  keesokanya ia langsung telepon keluarga suruh polisi menjemput di Desa Palak Curup.

BACA JUGA:Bobol SD Negeri di Muratara, Maling Printer dan Magic Com

Untuk motor ditinggalnya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

Karena kehabisan minyak dan untuk ke Curup ia naik mobil sayur. 

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi, Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi, Kasi Humas Iptu Herdiansyah menyampaikan untuk tersangka dikenakan ancaman pasal berlapis yakni, pasal 340 KHUPidana, dengan ancaman seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun penjara.

Kemudian, subsider pasal 338 KUHPidana, sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. 

BACA JUGA:Perda Belum Dirubah Masih Berlaku Tarif Lama

"Serta lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana, setiap orang melakukan penganiayaan yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," jelas Kapolres

Dijelaskan Kapolres  kejadian pembunuhan tersebut, bermula saat saudara Riko, yang merupakan menantu korban, mendatangi rumah korban dengan maksud akan mengajak istri dan anaknya ke rumah orang tuanya yakni ke rumah tersangka (Masuri).

Namun pada saat itu korban melarang dan meminta kepada Riko untuk bersabar dahulu, kemudian terjadi cekcok mulut antara Riko dengan korban yang mengakibatkan Riko mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri.

Kemudian Riko menyelamatkan diri dan dibawa oleh keluarga Riko untuk berobat ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan