DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Olah, SE., M.I.Kom., saat menerima laporan dari Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud, Senin 25 Agustus 2025-Foto: Dok. Protokopim Musi Rawas-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Senin 25 Agustus 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE., M.I.Kom., bersama Wakil Ketua I Azandri dan Wakil Ketua II, Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati H. Suprayitno, Sekda Drs. Ali Sadikin, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., serta perwakilan Polres Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Pegawai Non ASN Non Database Minta DPRD Musi Rawas Diperjuangkan Nasib Mereka
BACA JUGA:Pengesahan Raperda RTRW Ditunda, Ketua Pansus II DPRD Musi Rawas Ungkap Penyebabnya

Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Olah, SE., M.I.Kom memimpin Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua I Azandri, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati H. Suprayitno Senin 25 Agustus 2025-Foto: Dok. Protokopim Musi Rawas-
Sekretaris DPRD, Elbaroma, melaporkan bahwa rapat dihadiri 26 anggota dari total 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Dalam rapat tersebut, Bupati Musi Rawas menyampaikan nota keuangan beserta rancangan peraturan terkait Perubahan APBD 2025. Penyampaian ini mengacu pada Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan rancangan peraturan daerah kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung.
Adapun dokumen yang disampaikan meliputi:
1. Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025.
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD, jadwal pembahasan Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2025 telah ditetapkan pada hari ini.
“Agenda rapat paripurna hari ini adalah mendengarkan penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan langsung oleh Ibu Bupati. Untuk itu, marilah kita bersama-sama menyimak dengan seksama,” ujarnya.
Dengan penyampaian nota keuangan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas selanjutnya akan membahas secara rinci Raperda APBD Perubahan 2025 hingga memperoleh persetujuan bersama.