Pengesahan Raperda RTRW Ditunda, Ketua Pansus II DPRD Musi Rawas Ungkap Penyebabnya

Foto H Alamsah Amanan -dokumen pribadi---

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah Amanan mengungkapkan penyebab ditunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas karena Luas Kawasan Pertanian Pangan  Berkelanjutan (KP2B) tidak sinkron antara data yang dimiliki Kabupaten Musi Rawas dengan Perda RTRW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Dengan ditundanya pengesahan Raperda RTRW untuk dilakukan perpanjangan pembahasan. Kita harus ketemu dengan Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Ahad 17 Agustus 2025.  

Alamsah menyebutkan luas (KP2B) Kabupaten Musi Rawas yang ditetapkan dalam Perda RTRW Provinsi Sumsel 128 ribu hektar, sementara KP2B Kabupaten Musi Rawas yang ada hanya 29 ribu.

Luas lahan KP2B Kabupaten Musi Rawas tersebut berdasarkan keputusan Kementerian ATR/BPN.

  BACA JUGA:Bahas Raperda RTRW, Pansus II Tegaskan Kecamatan Muara Beliti Tidak Boleh Jadi Kawasan Industri

BACA JUGA:Pansus II DPRD Musi Rawas Bahas Raperda RTRW dan RPJMD, Sayang Banyak Kepala OPD Tak Hadir

"Provinsi menetapkan luas KP2B Kabupaten Musi Rawas terlalu luas 128 ribu. Sementara luas KP2B Kabupaten Musi Rawas yang ada hanya 29 ribu," sebutnya.

Dengan luas KP2B 128 ribu artinya ada selisih 99 ribu. "Provinsi menetapkan 128 ribu luas KP2B mana lahannya," tambahnya.

Menurut Alamsah data luas KP2B yang dimiliki Kabupaten Musi Rawas, sinkron dengan data Dinas Pertanian Provinsi Sumsel. "Luas lahan KP2B yang kita miliki sinkron dengan data Dinas Pertanian Provinsi yang tidak sinkron dengan Perda RTRW Provinsi Sumsel," ungkapnya.

Dikhawatirkan kalau menetapkan luas KP2B terlalu tinggi masuk kawasan, kawasan hutan produksi, kawasan pedesaan karena dari total luas Kabupaten Musi Rawas 6.357 KM sudah ada peruntukan kawasan, ada kawasan hutan, kawasan perdesaan. "Maka dari itu kita minta kurangi luas KP2B yang dimasukan kedalam Perda RTRW Provinsi tersebut," jelasnya.  

BACA JUGA:Pansus II DPRD Musi Rawas Bahas Raperda RTRW Luas Lahan Pertanian yang Masih Simpang Siur

BACA JUGA:Pembahasan Raperda RTRW Paralel dengan Pembahasan RPJMD Perlu Pendalaman Data LP2B

Menurut Alamsah dampak lainnya kalau lahan KP2B terlalu luas terkait soal pupuk karena luasnya Lahan KP2B maka kuota pupuk subsidi banyak.

"Namun kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi masalah kita menganggap memanipulasi data karena faktanya luas lahan KP2B Kabupaten Musi Rawas hanya 29 ribu bukan 125 ribu," paparnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan