Sebanyak 13 Kades Masa Jabatannya Diperpanjang jadi 8 Tahun, ini Pesan Bupati Musi Rawas
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud saat membacakan naskan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rabu 26 Agustus 2025 -Foto : Mukmin/Harian Pagi Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebanyak 13 Kepala Desa bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa di Kabupaten Musi Rawas resmi dikukuhkan sekaligus diperpanjang masa jabatannya.
Pengukuhan tersebut digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Rabu 26 Agustus 2025.
Dan dihadiri oleh Wakil Bupati H. Suprayitno, Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas Hj. Riza Noviato Gustam, Staf Ahli TP PKK Hj. Marfuatun Suprayitno, Sekda Drs. Ali Sadikin, OPD Dilingkungn Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Camat Kabupaten Musi Rawas, perwakilan Polres Musi Rawas, perwakilan Dandim 0406/Lubuk Linggau, Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, serta tamu undangan lainya.
Acara ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, di mana masa jabatan kepala desa kini ditetapkan menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Oknum Kades dan Selingkuhannya Terancam 9 Bulan Penjara
BACA JUGA:Puluhan Warga Datangi Kantor Bupati, Desak Copot Oknum Kades yang Berzina

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud saat menandatangini Surat Pelantikan 13 Kades yang diperpanjang masa jabatannya disaksikan Kepala DPMD Musi Rawas H. Sarjani, S.Sos., M.Si, Rabu 26 AGustus 2025 -Foto : Mukmin/Harian Pagi Lianggau Pos-
Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, memimpin langsung prosesi pengukuhan kepala desa. Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas, Hj. Riza Noviato Gustam, turut memimpin pelantikan para Ketua TP PKK Desa.
Dalam sambutannya, Bupati Ratna menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan.
“Pada kesempatan yang baik ini, izinkan saya atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan pribadi mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan hari ini. Kepala desa bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebijakan yang diambil dan dilaksanakan. Ke depan, visi dan misi desa harus disusun dengan melibatkan lembaga dan seluruh komponen masyarakat secara sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan, dengan berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas,”jelasnya.

Kepala DPMD Musi Rawas H. Sarjani, S.Sos., M.Si, saat menandatangani surat pelantikan TP PKK Desa Kabupaten Musi Rawas, Rabu 26 Agustus 2025- Foto : Mukmin/Harian Pagi Lianggau Pos-
Ia juga berpesan agar kepala desa terus meningkatkan pelayanan publik, melanjutkan serta menuntaskan program pembangunan desa, dan menjaga koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Bupati Ratna Machmud juga menyampaikan selamat kepada para Ketua TP PKK Desa yang baru saja dikukuhkan.
“Semoga amanah dan tanggung jawab ini dapat dijalankan dengan baik. Ketua TP PKK Desa harus mampu memberdayakan kesejahteraan keluarga melalui 10 program pokok PKK, sekaligus mendukung pembangunan desa dari sisi pemberdayaan perempuan dan keluarga,” tambahnya.