Oknum Anggota Polres Lubuk Linggau yang Dilaporkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Ditempatkan di Patsus
Kasi Humas Polres Lubuk Linggau, AKP Alwi - FOTO : Riena Maris/Linggau Pos-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terkait oknum anggota Polres Lubuk Linggau, Brigpol AN yang dilaporkan lantaran diduga melakukan perselingkuhan dengan perempuan inisal S, Polres Lubuk Linggau pun sudah mengambil tindakan tegas.
Kini Brigpol AN sudah diamankan dan ditempatkan ditempat khusus. Penegasan ini disampaikan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasi Humas, AKP Alwi, Senin 6 Oktober 2025.
"Kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Lubuk Linggau. AN saat ini sudah diamankan di Patsus. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan yang bersangkutan akan segera mengikuti sidang kode etik," tegas Kasi Humas.
Ini sikap tegas pihak Polres Lubuk Linggau terhadap oknum yang melanggar aturan.
"Mengenai sanksi kita tunggu nanti. Akan diketahui saat sidang kode etik apakah sampai PTDh atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, terungkapnya kasus perselingkuhan ini setelah viral video keduanya tersebar di media sosial Facebook. Brigadir AN diketahui bertugas di Polsek Lubuk Linggau Timur.
Dugaan perselingkuhan ini juga dibenarkan oleh suami S. Ia pun sudah melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan oknum anggota Polres Lubuk Linggau kè Polres Lubuk Linggau.
FA, suami S saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID mengaku ia sudah mencurigai istrinya selingkuh sejak tahun 2018. Namun belum membuat laporan, karena belum memiliki bukti yang kuat.
BACA JUGA:Oknum Guru SMPN 1 Lubuk Linggau Justru Laporkan Ayah Korban ke Polisi, BKPSDM Ungkap Soal Sanksi
BACA JUGA:Oknum Guru BK yang Bikin Heboh juga Anggota TPPK di SMPN 1 Lubuk Linggau
"Ya sudah kita laporkan tadi malam, karena sudah ada bukti. Bukti video perselingkuhan saya dapat dari Hp istri," ungkap FA.
Ia berharap kasus dugaan perselingkuhan ini segera ditindaklanjuti, dan keduanya bisa dijerat hukum.