ODGJ Ngamuk Hilangkan 3 Nyawa, Begini Penanganan ODGJ oleh Dinkes Musi Rawas
Editor: SULIS
|
Selasa , 16 Jan 2024 - 20:54
ODGJ.-FOTO: ILUSTRASI-ODGJ
BACA JUGA:Pemkot – Kejari Lubuklinggau Teken MoU Terkait Masalah Perdata dan TUN
Tujuan perawatan di RSJ untuk menstabilkan saja. Nanti setelah stabil dikembalikan lagi ke keluarga.
Di rumah sakit jiwa itu satu munggu paling lama 7-14 hari. Tidak bisa selamanya di RSJ. Sementara kondisinya belum stabil. Kalau sudah stabil dipulangkan ke keluarganya. Keluarganya dihubungi untuk menjemput. (*)