Imbas Adanya Peraturan Menteri Keuangan, 59 Desa Tak Bisa Cairkan DD Non Earmark

Gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Musi Rawas -Foto : Dokumentasi DPMD Mura-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – 59 Desa di Kabupetan Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan terdampak, setelah Pemerintah Pusat menghentikan Dana Desa (DD) tahap II tahun Anggaran 2025 untuk komponen Non Earmark. Penghentian tersebut dilakukan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 21 Tahun 2025.

Kurang lebih sebesar Rp 3 miliar DD Non Earmark di Kabupaten Musi Rawas dihentikan, sejak 17 September 2025 yang lalu.

Dana desa Non Earmark merupakan komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang penggunaanya tidak ditentukan oleh Pemerintah Pusat. DD non earmark memberi desa keleluasaan untuk menentukan program sesuai kebutuhan lokal. Penggunaannya tetap mengacu pada RPJMDes, RKPDes, hasil Musdes, serta Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa pada tahun berjalan.

Jenis dana ini diperjelas dalam Pasal 29B ayat 2, yang menyebutkan adanya “Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya” pada tahap penyaluran tertentu. Artinya desa bisa menyesuaikan program sesuai situasi lapangan selama masih berada dalam koridor regulasi.

BACA JUGA:Hasil Audit Keuangan BAZNAS Kabupaten Musi Rawas Mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian

BACA JUGA:BPKP Sumsel Evaluasi Tata Kelola Keuangan Desa, Pastikan Dana Desa Digunakan Tepat Sasaran

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas, Adi Winata Melalui Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa. 

Reza Dwi Sahara di damping Kasi Fasilitas Perencanaan dan Evaluasi keuangan Desa, Rani dan Kasi Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa, Riko menjelaskan, untuk sumber pencaraian dana desa (DD) ada dua seperti dari Earmark dana yang ditentukan penggunaannya dan Non Earmark yang tidak ditentukan penggunaannya.

"Untuk DD Tahap II ada sebanyak 59 Desa di Kabupaten Musi Rawas yang Non Earmarknya itu tidak dapat dilakukan pencairan karena Pemerintah Pusat menerbitkan PMK Nomor 81 tahun 2025 tentang skema pengalokasian dan penyaluran DD," ungkapnya, kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 4 Desember 2025.

Dalam peraturan tersebut mengatur ulang skema penggunaan dan penyaluran DD, sehingga berdampak ada 59 desa yang tidak bisa mencairkan DD Non Earmark tahap II. 

BACA JUGA:Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bagian Penting dari Tata Kelola MBG

BACA JUGA:Fakta Terbaru Isu Mundurnya Sri Mulyani, Pasar Keuangan RI Ikut Bergetar

Ia juga mengatakan, Penghentian penyaluran DD Non Earmark tahap II berlaku secara nasional, tidak hanya terjadi di Kabupaten Musi Rawas saja. Selain itu dana ini juga menjadi sumber pembiayaan yang lebih fleksibel untuk desa sesuai kebutuhan dan hasil musyawarah desa.

"Dana desa Non Earmark tersebut tidak disalurkan, untuk mendukung prioritas Pemerintah atau pengendalian fiskal nasional," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan