Ada aktivis PATBM di setiap Desa/Kelurahan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari keadaan membahayakan, kesewenang-wenangan hukum, eksploitasi dan diskriminasi.
BACA JUGA:Bantuan Sosial untuk Aliman yang Heboh di Medsos Tinggal di Gubuk dengan Kondisi Patah Kaki
Adapun perlindungan khusus diberikan kepada kelompok anak yang berada dalam situasi darurat , bermasalah dengan hukum, dieksploitasi dan berasal dari kelompok minoritas.
“Selain itu pada hari Senin nanti kami akan menaikkan surat ke Asisten III Setda Kabupaten Musi Rawas, untuk kita lakukan pembinaan ke Kecamatan Sukakarya.
Selain itu kami juga selalu berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Sukakarya, mengenai persiapan untuk penilaian dari DPPPA Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.
“Kami juga meminta doanya kepada Masyarakat Kabupaten Musi Rawas, semoga Kabupaten Musi Rawas menjadi juara, dan penghargaannya bisa naik tingkat, “ harapnya.
BACA JUGA:Jarang Produksi Karena Kesulitan Pemasaran Ini Harapan Ower Drflo Chocolate
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak bahwa pemerintah dan pemerintah daerah (Provinsi, kabupaten, Kota) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan perlindungan anak yang diwujudkan melalui pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak. (*)