Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

Minggu 11 Aug 2024 - 04:03 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Di era kerja modern, fleksibilitas jam kerja menjadi penting untuk memenuhi tuntutan bisnis yang dinamis dan ini telah di tentukan oleh UU Cipta Kerja.

Namun, ketika karyawan swasta harus bekerja melebihi jam kerja standar, UU Cipta Kerja menetapkan aturan khusus mengenai kompensasi lembur.

Dikutip Koranlinggaupos.id dari berbagai sumber mengenai ketentuan uang lembur bagi karyawan yang bekerja melebihi jam kerja, serta hak dan kewajiban yang harus dipahami oleh karyawan dan perusahaan dalam ketentuan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

Apa Itu UU Cipta Kerja?

UU Cipta Kerja, yang diundangkan pada tahun 2020, adalah undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi Indonesia dengan merampingkan berbagai regulasi.

Salah satu aspek penting dari UU ini adalah pengaturan ketenagakerjaan, termasuk aturan mengenai jam kerja dan lembur.

Perubahan dalam peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi karyawan dan perusahaan dalam pengaturan jam kerja.

BACA JUGA:Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

Jam Kerja Standar Berdasarkan UU Cipta Kerja

Sebelum membahas ketentuan lembur, penting untuk memahami jam kerja standar menurut UU Cipta Kerja.

Jam kerja standar untuk karyawan swasta diatur sebagai berikut:

Jam Kerja Harian: Maksimum 8 jam per hari.

Kategori :