Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

Minggu 11 Aug 2024 - 04:03 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Karyawan memiliki beberapa hak terkait uang lembur, yaitu:

Hak atas Pembayaran yang Adil: Karyawan berhak menerima pembayaran uang lembur sesuai dengan tarif yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Perusahaan wajib memastikan bahwa pembayaran dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Hak atas Waktu Istirahat: Meskipun bekerja lembur, karyawan tetap berhak mendapatkan waktu istirahat yang cukup.

BACA JUGA:Apakah Masih Dibayar Penuh Gaji Karyawan Cuti Melahirkan 6 Bulan? Ini Menurut UU Cipta Kerja

BACA JUGA:Waduh Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

UU Cipta Kerja mengatur agar karyawan tidak hanya fokus pada jam kerja tetapi juga mendapatkan istirahat yang memadai.

Hak atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Karyawan yang bekerja lembur berhak mendapatkan perlindungan terkait kesehatan dan keselamatan kerja.

Perusahaan wajib menyediakan fasilitas yang memadai untuk menjaga kesejahteraan karyawan selama bekerja lembur.

Kewajiban Perusahaan

BACA JUGA:Info Loker! PT Pertamina Training dan Consulting Cari Karyawan, untuk Lulusan SMA dan S1

BACA JUGA:4 Potongan Gaji Wajib Karyawan Swasta di Indonesia, Tak hanya Tapera

Perusahaan memiliki beberapa kewajiban terkait pengaturan dan pembayaran uang lembur, yaitu:

Pengaturan Jam Kerja dan Lembur: Perusahaan harus menyusun jadwal kerja dan lembur yang sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja.

Ini termasuk menghindari jam lembur yang berlebihan dan memastikan karyawan tidak bekerja melebihi batas yang ditentukan.

Pembayaran Uang Lembur: Perusahaan wajib membayar uang lembur sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh UU Cipta Kerja.

Kategori :