BACA JUGA:4 Potongan Gaji Wajib Karyawan Swasta di Indonesia, Tak hanya Tapera
BACA JUGA:Waduh Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera, Berlaku Mulai Kapan?
Jam Kerja Mingguan: Maksimum 40 jam per minggu.
Dengan ketentuan ini, jam kerja yang melebihi batas tersebut dianggap sebagai lembur dan memerlukan kompensasi sesuai ketentuan undang-undang.
Ketentuan Uang Lembur
Menurut UU Cipta Kerja, karyawan yang bekerja melebihi jam kerja standar berhak menerima uang lembur.
BACA JUGA:Karyawan Bank Resign Sukses Bertani dan Beternak
BACA JUGA:Info Loker! PT Pertamina Training dan Consulting Cari Karyawan, untuk Lulusan SMA dan S1
Berikut adalah rincian ketentuan mengenai uang lembur yang diatur dalam UU Cipta Kerja:
1. Kebutuhan Lembur
Lembur umumnya dilakukan dalam situasi di mana pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jam kerja reguler, seperti pada saat deadline yang mendesak atau kebutuhan produksi tambahan.
UU Cipta Kerja memberikan batasan dan aturan khusus mengenai lembur untuk melindungi kesejahteraan karyawan.
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya
2. Tarif Uang Lembur
UU Cipta Kerja menetapkan tarif uang lembur yang harus dibayar oleh perusahaan.