Tarif ini bervariasi tergantung pada jenis hari kerja:
Lembur pada Hari Kerja Reguler: Karyawan berhak menerima uang lembur sebesar 1,5 kali dari tarif upah per jam.
BACA JUGA:Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen, Apa Manfaat yang Didapat Dari Ikut Iuran Tapera?
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya
Jadi, jika tarif upah reguler adalah Rp50.000 per jam, maka tarif lembur adalah Rp75.000 per jam.
Lembur pada Hari Libur atau Cuti Bersama: Karyawan yang bekerja pada hari libur resmi atau cuti bersama berhak menerima uang lembur sebesar 2 kali tarif upah per jam.
Dengan tarif upah reguler yang sama, uang lembur pada hari libur akan menjadi Rp100.000 per jam.
3. Batas Maksimum Lembur
BACA JUGA:Karyawan Bank Resign Sukses Bertani dan Beternak
BACA JUGA:Jangan Kaget, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Mulai BPJS hingga Tapera
Untuk mencegah kelelahan berlebihan dan menjaga keseimbangan kerja-hidup, UU Cipta Kerja menetapkan batas maksimum jam lembur:
Jam Lembur Bulanan: Karyawan tidak boleh bekerja lembur lebih dari 12 jam dalam satu bulan.
Ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan karyawan agar tidak terpapar risiko kerja berlebihan.
Hak Karyawan Terhadap Uang Lembur
BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya