Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

Minggu 11 Aug 2024 - 04:03 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Kepatuhan terhadap peraturan ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif.

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai peraturan lembur, konsultasikan dengan ahli ketenagakerjaan atau pengacara yang berpengalaman.

Kategori :