Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja

Minggu 11 Aug 2024 - 04:03 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

Keterlambatan atau ketidakakuratan dalam pembayaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan: Perusahaan harus memastikan bahwa pekerjaan lembur tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Ini termasuk menyediakan fasilitas kesehatan dan keselamatan yang memadai serta memastikan lingkungan kerja yang aman bagi karyawan.

Contoh Kasus Penerapan UU Cipta Kerja

BACA JUGA:4 Potongan Gaji Wajib Karyawan Swasta di Indonesia, Tak hanya Tapera

BACA JUGA:Waduh Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Misalkan sebuah perusahaan teknologi menghadapi lonjakan proyek dan membutuhkan karyawan untuk bekerja lembur. Perusahaan harus memastikan bahwa:

Jam Kerja Lembur: Karyawan tidak bekerja lembur melebihi batas maksimum 12 jam per bulan.

Tarif Uang Lembur: Pembayaran uang lembur dihitung dengan tarif 1,5 kali tarif upah per jam untuk lembur pada hari kerja dan 2 kali tarif upah per jam untuk lembur pada hari libur.

Kesehatan Karyawan: Perusahaan menyediakan fasilitas istirahat yang memadai dan memastikan bahwa karyawan bekerja dalam kondisi yang aman.

BACA JUGA:Info Loker! PT Pertamina Training dan Consulting Cari Karyawan, untuk Lulusan SMA dan S1

BACA JUGA:Karyawan Bank Resign Sukses Bertani dan Beternak

UU Cipta Kerja memberikan panduan yang jelas mengenai jam kerja dan uang lembur bagi karyawan swasta di Indonesia.

Dengan memahami ketentuan ini, karyawan dapat memastikan bahwa hak mereka dipenuhi, sementara perusahaan dapat mengatur jam kerja dan lembur dengan baik.

Kategori :