11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online

Jumat 30 Aug 2024 - 10:20 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi wajib pajak di Indonesia, baik individu maupun badan.

Ada kalanya seseorang atau suatu badan tidak lagi membutuhkan NPWP mereka.

Penonaktifan NPWP bisa dilakukan dengan dua cara offline dan online.

BACA JUGA: 15 Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi Beserta Syaratnya

BACA JUGA:Yuk Daftar NPWP Secara Online, Berikut Ini Cara Mudah dan Gampang

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Offline

Wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP secara offline dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai tempat wajib pajak terdaftar.

Cara ini berlaku untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

BACA JUGA:Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:10 Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi

Penonaktifan NPWP secara online bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau melalui fitur live chat di laman resmi (http://pajak.go.id).

Namun, penting untuk dicatat bahwa penonaktifan secara online hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, sementara wajib pajak badan harus menonaktifkan NPWP-nya secara offline di Kantor Pelayanan Pajak.

Setelah NPWP dinonaktifkan, status wajib pajak akan berubah dari aktif menjadi non-efektif.

Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP Secara Online

Kategori :