11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online

Jumat 30 Aug 2024 - 10:20 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Bayar Pajak Tahunan, Apa Saja?

BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja

4. Pilih Menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”

Baca syarat-syarat penonaktifan NPWP yang tersedia.

5. Isi Formulir Permohonan

Formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau non-aktif dapat diunduh dari situs DJP di sini (http://pajak.go.id/id/formulir-pajak/).

BACA JUGA:Yuk Daftar NPWP Secara Online, Berikut Ini Cara Mudah dan Gampang

BACA JUGA: 15 Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi Beserta Syaratnya

Itulah panduan lengkap untuk menonaktifkan NPWP secara online tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak.

Kategori :