BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Bayar Pajak Tahunan, Apa Saja?
BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja
4. Pilih Menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”
Baca syarat-syarat penonaktifan NPWP yang tersedia.
5. Isi Formulir Permohonan
Formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau non-aktif dapat diunduh dari situs DJP di sini (http://pajak.go.id/id/formulir-pajak/).
BACA JUGA:Yuk Daftar NPWP Secara Online, Berikut Ini Cara Mudah dan Gampang
BACA JUGA: 15 Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi Beserta Syaratnya
Itulah panduan lengkap untuk menonaktifkan NPWP secara online tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak.