11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online

Jumat 30 Aug 2024 - 10:20 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

10. Instansi Pemerintah yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemotong Pajak

Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.

11. Wajib Pajak Lain yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Subjektif atau Objektif

Wajib pajak lain yang tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ketentuan pajak.

BACA JUGA:Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat

Prosedur Menonaktifkan NPWP Secara Online

Untuk menonaktifkan NPWP secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Situs Resmi DJP

Buka (http://pajak.go.id).

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau

BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Tetapi Malas di Samsat? Berikut Cara Mudah bayar Pajak Kendaraan Motor di Indomaret

2. Pilih Fitur Live Chat “Tanya Fiska”

Cari fitur ini di bagian kanan bawah laman.

3. Klik Menu “NPWP”

Pilih opsi ini untuk melanjutkan.

Kategori :