10. Instansi Pemerintah yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemotong Pajak
Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.
11. Wajib Pajak Lain yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Subjektif atau Objektif
Wajib pajak lain yang tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh ketentuan pajak.
BACA JUGA:Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat
Prosedur Menonaktifkan NPWP Secara Online
Untuk menonaktifkan NPWP secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Situs Resmi DJP
Buka (http://pajak.go.id).
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau
2. Pilih Fitur Live Chat “Tanya Fiska”
Cari fitur ini di bagian kanan bawah laman.
3. Klik Menu “NPWP”
Pilih opsi ini untuk melanjutkan.