BACA JUGA:Pendapatan Pajak Samsat Musi Rawas 1 Over Target
BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Tidak semua jenis wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP-nya secara online.
Berikut adalah jenis wajib pajak yang dapat melakukan hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Lagi Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Jika seorang wajib pajak tidak lagi memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, mereka bisa mengajukan permohonan penonaktifan NPWP.
BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat
BACA JUGA:Kemenkeu Buka Suara Soal Biaya Melahirkan Kena Pajak, Begini Penjelasannya
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Memiliki Penghasilan di Atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Bagi wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas PTKP, mereka berhak mengajukan penonaktifan NPWP.
3. Wajib Pajak yang Memiliki NPWP untuk Keperluan Administratif Saja
Wajib pajak yang menggunakan NPWP hanya untuk syarat administratif, misalnya membuka rekening bank atau melamar pekerjaan, juga dapat mengajukan penonaktifan NPWP.
BACA JUGA:Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi PLN Pada Negara, Setor Pajak Capi Rp52,39 Triliun
4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari dalam 12 Bulan
Wajib pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan sudah menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan.