11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online

Jumat 30 Aug 2024 - 10:20 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Pendapatan Pajak Samsat Musi Rawas 1 Over Target

BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Tidak semua jenis wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP-nya secara online.

Berikut adalah jenis wajib pajak yang dapat melakukan hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Lagi Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Jika seorang wajib pajak tidak lagi memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, mereka bisa mengajukan permohonan penonaktifan NPWP.

BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat

BACA JUGA:Kemenkeu Buka Suara Soal Biaya Melahirkan Kena Pajak, Begini Penjelasannya

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Memiliki Penghasilan di Atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Bagi wajib pajak yang penghasilannya di bawah batas PTKP, mereka berhak mengajukan penonaktifan NPWP.

3. Wajib Pajak yang Memiliki NPWP untuk Keperluan Administratif Saja

Wajib pajak yang menggunakan NPWP hanya untuk syarat administratif, misalnya membuka rekening bank atau melamar pekerjaan, juga dapat mengajukan penonaktifan NPWP.

BACA JUGA:Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi PLN Pada Negara, Setor Pajak Capi Rp52,39 Triliun

BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Tetapi Malas di Samsat? Berikut Cara Mudah bayar Pajak Kendaraan Motor di Indomaret

4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari dalam 12 Bulan

Wajib pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan sudah menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Kategori :