11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online

Jumat 30 Aug 2024 - 10:20 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

5. Wajib Pajak yang Telah Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP

Jika wajib pajak sudah mengajukan penghapusan NPWP, namun permohonannya belum diproses, mereka dapat mengajukan penonaktifan sementara.

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau

BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

6. Wajib Pajak yang Tidak Menyampaikan SPT atau Tidak Ada Transaksi Selama Dua Tahun

Wajib pajak yang tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak ada transaksi pajak selama dua tahun berturut-turut.

7. Wajib Pajak yang Tidak Memenuhi Syarat Pendaftaran NPWP

Jika wajib pajak tidak memenuhi syarat dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP.

BACA JUGA:Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui

BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Bayar Pajak Tahunan, Apa Saja?

8. Wajib Pajak yang Tidak Diketahui Alamatnya

Jika wajib pajak tidak dapat ditemukan berdasarkan penelitian lapangan.

9. Wajib Pajak yang NPWP-nya Diterbitkan secara Jabatan

Jika NPWP diterbitkan oleh pihak ketiga dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan membangun sendiri.

BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui

Kategori :