5. Wajib Pajak yang Telah Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP
Jika wajib pajak sudah mengajukan penghapusan NPWP, namun permohonannya belum diproses, mereka dapat mengajukan penonaktifan sementara.
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau
BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
6. Wajib Pajak yang Tidak Menyampaikan SPT atau Tidak Ada Transaksi Selama Dua Tahun
Wajib pajak yang tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak ada transaksi pajak selama dua tahun berturut-turut.
7. Wajib Pajak yang Tidak Memenuhi Syarat Pendaftaran NPWP
Jika wajib pajak tidak memenuhi syarat dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP.
BACA JUGA:Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui
BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Bayar Pajak Tahunan, Apa Saja?
8. Wajib Pajak yang Tidak Diketahui Alamatnya
Jika wajib pajak tidak dapat ditemukan berdasarkan penelitian lapangan.
9. Wajib Pajak yang NPWP-nya Diterbitkan secara Jabatan
Jika NPWP diterbitkan oleh pihak ketiga dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan membangun sendiri.
BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
BACA JUGA:Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui