21 Penyakit dan Layanan yang tidak Ditanggung BPJS Per Desember 2024 Cek Tunggakan Disini

Minggu 08 Dec 2024 - 13:24 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

14. Pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan undang-undang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

BACA JUGA:Ada 12 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Mulai Bulan Agustus 2024

BACA JUGA:Gara-gara SKTM Kadaluwarsa Usulan Kepesertaan BPJS Kesehatan Ditolak, Kepala Dinkes Lubuklinggau Beri Penjelas

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan maka berisiko bagi peserta yakni diberhentikan dari layanan.

Dengan itu maka, koranlinggaupos.id melalui artikel ini menyampaikan cara cek tunggakan BPJS Kesehatan.

Ada 4 yang bisa dilakukan cek tunggakan BPJS Kesehatan berikut selengkapnya :

Mobile JKN cek tunggakan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Terbaru Agustus 2024, Ini Daftar Iuran Terbaru Peserta BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan

Kategori :