Kebijakan Wali Kota Lubuk Linggau Terbukti, Tak Ada Lagi Pungutan Kepada Pedagang Kaki Lima

Sabtu 15 Mar 2025 - 22:28 WIB
Reporter : TIM LINGGAU POS
Editor : TIM LINGGAU POS

Tidak hanya di Pasar Inpres kebijakan penghapusan ini juga berlaku di seluruh pasar tradisional milik Pemkot Lubuk Linggau diantaranya Pasar Bukit Sulap (PBS), Pasar Satelit, Pasar Ikan Simpang Periuk, PAsar Moneng Sepati.  

Pernyataan Wali Kota disampaikan dihadapan pedagang mendengar kabar tersebut mereka bergembira.

Sejumlah pedagang mengaku per hari harus mengeluarkan uang Rp 16 ribu yang terdiri retribusi Rp 3 ribu, Rp 13 ribu lagi untuk keamanan dan kebersihan, keamanan ada dua.

BACA JUGA:Mentan Amran Pimpin Operasi Pasar Pangan Murah, Libatkan 4.500 Gerai Kantor Pos Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Uang Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Resmi Dicabut, Ini Syarat, Cara Tukar, dan Harga di Pasaran

"Retribusi yang resmi hanya Rp 3 ribu selebihnya keamanan dan kebersihan," ungkapan meminta namanya tidak ditulis.

Kategori :