Tidak hanya di Pasar Inpres kebijakan penghapusan ini juga berlaku di seluruh pasar tradisional milik Pemkot Lubuk Linggau diantaranya Pasar Bukit Sulap (PBS), Pasar Satelit, Pasar Ikan Simpang Periuk, PAsar Moneng Sepati.
Pernyataan Wali Kota disampaikan dihadapan pedagang mendengar kabar tersebut mereka bergembira.
Sejumlah pedagang mengaku per hari harus mengeluarkan uang Rp 16 ribu yang terdiri retribusi Rp 3 ribu, Rp 13 ribu lagi untuk keamanan dan kebersihan, keamanan ada dua.
BACA JUGA:Mentan Amran Pimpin Operasi Pasar Pangan Murah, Libatkan 4.500 Gerai Kantor Pos Seluruh Indonesia
"Retribusi yang resmi hanya Rp 3 ribu selebihnya keamanan dan kebersihan," ungkapan meminta namanya tidak ditulis.
Kategori :