Ia mengaku mendung progam Pemkot Lubuk Linggau menata pedagang.
Pernyataan hampir sama juga dikatakan oleh Uda.
Pedagang yang sudah lama jualan di jalan Jendral Sudirman mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota yang telah membebaskan pedagang dari pungutan
BACA JUGA:Cegah Kemacetan dan Copet di Pasar Kaget, Ini yang Dilakukan Personil Polres Mura
BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok di Pasar B Srikaton Masih Tinggi di 10 Hari Puasa
"Semoga kebijakan tersebut seterusnya tidak hanya sesaat saja," ucapnya.
Ia juga mengaku saat menjelang lebaran ada istilah THR.
"Kalau mau lebaran mereka minta THR," ungkapnya.
Pedagang satu ini mengaku tidak kebaratan bayar retribusi resmi.
BACA JUGA:Kendalikan Lonjakan Harga, Pemkab Muba Adakan Operasi Pasar Ramadhan
BACA JUGA:Disperindag Lubuk Linggau Adakan Operasi Pasar, Belanja Pangan Murah Catat Jadwal dan Lokasinya
"Kalau retribusi resmi tidak masalah kami tidak keberatan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, M.I.Kom tepati janji kampanye kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) membebaskan pedagang dari pungutan.
Wali Kota mengaku sengaja datang ke pedang di Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Inpres Lubuk Linggau untuk menepati janji kampanye sekaligus membantah isu yang beredar bahwa dirinya akan mengusir PKL.
"Saya datang ke sini menepati janji kampanye. Mulai hari ini tanggal 14 Maret hingga 14 April tidak ada pungutan apapun terhadap pedagang," kata pria yang akrab disapa Happy Karim kepada PKL di Jalan Jendral Sudirman Kota Lubuk Linggau, Jumat 14 Maret 2025.
BACA JUGA:Kendalikan Harga Pemkot Lubuk Linggau Akan Adakan Operasi Pasar